Kabupaten Magelang - Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 512, 14 gram senilai Rp 600 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka. Meraka adalah, FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44), dan AZP alias NB (21), semuanya berasal dari Kabupaten Magelang.
Tiga tersangka yaitu PN, MJ dan KP ditangkap di Jalan Raya Magelang-Semarang, di depan Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, pukul 05.30 WIB pada Rabu (26/10), sedangkan NB ditangkap pada hari yang sama di Tampir, Candimulyo.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu-sabu dari Jakarta ke Magelang.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Barang Bukti sabu-sabu, seberat 512, 14 gram senilai Rp 600 juta, yang berhasil diamankan oleh petugas. (foto, dikumen Humas Polresta Magelang)
"Kami menghentikan satu mobil Daihatsu Ayla warna merah dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sejumlah 512, 14 gram, " ungkap Sajarod saat jumpa pers di Polresta Magelang, pada Rabu (9/11/2022).
Sabu-sabu tersebut diambil langsung oleh tiga tersangka dari Jakarta.
"Modus operasi sabu ini didatangkan dari Jakarta, nantinya akan diedarkan di wilayah Magelang atau wilayah lain yang ditentukan oleh tersangka inisial TM yang saat ini masih DPO" kata Sajarod.
Sajarod menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama singkat 6 tahun (penjara) dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, " ucapnya..
Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, sabu-sabu yang diambil para tersangka ini seberat 700 gram.
"Ngambil jenis sabu seberat 7 ons atau 700 gram, kemudian dikirimkan ke Pekalongan 2 ons. Jadi modelnya adalah terputus, yang bersangkutan menanam 2 ons di Pekalongan, kemudian ditunggui sampai diambil, tetapi tidak pernah bertemu secara langsung, hanya melalui komunikasi WA. Nomornya pun, setelah (sabu-sabu) diambil, langsung tidak aktif selama 1 kali 24 jam, " papar Dimas.
Dimas menerangkan, pihaknya pertama menangkap tiga tersangka di Secang. Ketiga tersangka itu mengambil sabu-sabu di Jakarta atas panduan NB dari Magelang.
"Kami amankan di Secang pukul 05.30, kemudian di Tampir pukul 10.00. NB penghubung antara PN dengan TM. Ketika berangkat dari Magelang, NB selalu ngecek terus, " ungkap Dimas.
Tersangka PN mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu dari Jakarta. Jika diuangkan sabu-sabu seberat 512, 14 gram itu nilainya sekitar Rp 600 juta.
"Pertama 1 ons, dapat bagian sekitar Rp 5-8 juta. Kedua ambil 3 ons, dapat bagian sekitar Rp 15 juta, " aku residivis kasus serupa itu.
Paket pertama dikirim ke Tempel, Sleman atas perintah TM. PN diminta menaruhnya di jalan yang ditentukan. "Yang kedua diedarkan di Magelang, Jogja dan Klaten, " lanjut PN mengakui perbuatannya.(hm)